Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Kota Bandung Rabu-Sabtu, Persyaratan dan Biayanya

- 18 Oktober 2022, 20:20 WIB
ilustrasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung..
ilustrasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung.. /Instagram.com/@tmcpoldametro

SIM Keliling Online 2: Kiara Artha Park

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online diantaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Akupuntur Bisa Redakan Nyeri saat Menopause, Berikut Penjelasan Dokter

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Sementara Biaya perpanjangan:

SIM A = Rp 80.000

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah