Mau Perpanjang SIM? Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Kota Bandung Pekan Ini

- 17 Oktober 2022, 20:16 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling./info@instagram@tmcpolresbogor
Ilustrasi layanan SIM keliling./info@instagram@tmcpolresbogor /

JURNAL SOREANG - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Bandung dari hari Senin-Sabtu, 17-22 Oktober 2022.

Layanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Bagi warga yang akan perpanjangan SIM A dan C, disarankan untuk datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean.

Baca Juga: Resep Olahan Roti Tawar, Cheese Toast Lumer untuk Cemilan Sehat Keluarga, Panggang 2 Menit Langsung Jadi

Untuk pelayanan ini, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM Keliling yang setiap harinya hadir di dua tempat berbeda.

Berikut ini jadwal mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Selasa 18 Oktober 2022 sampai Sabtu 22 Oktober 2022:

 

- Selasa, 18 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: ITC Kebon Kalapa Jl Pungkur

SIM Keliling Online 2: Pasar Modern Batununggal Jl Batununggal Blok RG 3

Baca Juga: Tempe Sering Dianggap Makanan Super, Ini Penjelasan Ilmiah Praktisi Kesehatan

- Rabu, 19 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)

SIM Keliling Online 2: Lucky Square Jl. Ters Jakarta No.2

- Kamis, 20 Oktober 2022
SIM Keliling Online 1: BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie No.47

SIM Keliling Online 2: Pasar Modern Batununggal Jl Batununggal Blok RG 3

Baca Juga: Sasuke Uchiha Pantas Jadi Hokage Kedelapan? Simak Deretan Fakta Berikut, Fans Naruto wajib tahu!

- Jumat, 21 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: ITC Kebon Kalapa Jl Pungkur

SIM Keliling Online 2: Lucky Square Jl. Ters Jakarta No.2

- Sabtu, 22 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: Radio Dahlia Jl Burangrang no: 28

SIM Keliling Online 2: Kiara Artha Park

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online diantaranya:

Baca Juga: 5 Karakter Naruto yang Tampil Makin Keren di Era Boruto, Siapa Saja? Cek Tokoh Favorit Kamu termasuk?

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Berikut Merupakan Nama Nama dari 9 Bijuu yang Jarang Diketahui, dan juga Jutsu Kuat yang Dimiliki Para Bijuu

Sementara Biaya perpanjangan:

SIM A = Rp 80.000

SIM C = Rp 75.000

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x