3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Benarkah Istri yang Bekerja Rawan Kena Selingkuh? Ini Kata Dokter Boyke yang Ungkap Hal Mengejutkan
Sementara Biaya perpanjangan:
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp 75.000
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000.***