JADWAL dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Kota Bandung Untuk Pekan Ini, Cek Persyaratannya

- 16 Oktober 2022, 23:25 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung.
Ilustrasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung. /Tribratanews/

JURNAL SOREANG - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Bandung hadir pekan ini dari hari Senin-Sabtu, 17-22 Oktober 2022.

Layanan SIM keliling dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Warga yang akan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kiki Amalia yang Dilamar Hari ini Oleh Seorang Pengusaha

Untuk pelayanan ini, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM Keliling yang setiap harinya hadir di dua tempat berbeda.

Berikut ini jadwal mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Senin 17 Oktober 2022 sampai Sabtu 22 Oktober 2022:

- Senin, 17 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)

SIM Keliling Online 2: King Shopping Centre

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minta Pemeriksaan Ditunda Jadi Senin! Bentuk Arogansi?

- Selasa, 18 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: ITC Kebon Kalapa Jl Pungkur

SIM Keliling Online 2: Pasar Modern Batununggal Jl Batununggal Blok RG 3

- Rabu, 19 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)

SIM Keliling Online 2: Lucky Square Jl. Ters Jakarta No.2

- Kamis, 20 Oktober 2022
SIM Keliling Online 1: BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie No.47

SIM Keliling Online 2: Pasar Modern Batununggal Jl Batununggal Blok RG 3

Baca Juga: 5 Tim Kandidat Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Negara Ini yang Akan Mendominasi

- Jumat, 21 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: ITC Kebon Kalapa Jl Pungkur

SIM Keliling Online 2: Lucky Square Jl. Ters Jakarta No.2

- Sabtu, 22 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: Radio Dahlia Jl Burangrang no: 28

SIM Keliling Online 2: Kiara Artha Park

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online diantaranya:

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Senin 17 Oktober 2022 dan Doa Saat Ada Angin Kencang Atau Gempa

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Benarkah Istri yang Bekerja Rawan Kena Selingkuh? Ini Kata Dokter Boyke yang Ungkap Hal Mengejutkan

Sementara Biaya perpanjangan:

SIM A = Rp 80.000

SIM C = Rp 75.000

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah