Bagi Masyarakat Penting Diketahui Polda Jabar Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Begini Penjelasannya

- 8 Oktober 2022, 17:46 WIB
Polda Jabar mulai terapkan tilang elektronik / IG @jabarquickresponse /
Polda Jabar mulai terapkan tilang elektronik / IG @jabarquickresponse / /

JURNAL SOREANG - Berkenaan dengan sistem tilang melalui kamera Elektronik Trafic Law Enforcement (ETLE).

Dalam hal ini Polda Jabar mulai menerapkan tilang elektronik tersebut resmi diberlakukan pada Oktober 2022, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022.

Mengenai tilang elektronik Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.

Baca Juga: Kekhawatiran Sanksi FIFA atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Ternyata Tidak Ada Sanksi, Begini Kata Jokowi

Disorot dari IG jabarquickresponse,
menyampaikan tentang penggunaan ETLE ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas.

Menurutnya cara tersebut lebih efektif dibanding dengan cara manual.

“Sistem e-TLE sendiri itu merekam setiap pelanggar lalu lintas, jadi bukti cukup kuat,” jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Mau Bikin Story WA untuk Meriahkan Maulid Nabi 2022? Berikut 10 Sampel Caption Singkat Penuh Makna

Apabila terjadi pelanggaran maka Petugas akan mengirimkan surat tilang beserta bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Kemudian, pelanggar juga akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari sistem E-TILANG dan langsung diarahkan untuk membayar denda.

“Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS,” ujar Ibrahim.

Baca Juga: Polri Ungkap Data Terbaru Soal Korban Insiden Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur, Begini Katanya

Ibrahim juga menjelaskan proses pembayaran denda tilang caranya hanya menggunakan kode Briva.

Lalu, mengenai pemberitahuan juga hanya dengan notifikasi SMS bukan dengan whatsapp.

“Hati-hati modus whatsApp penipuan pembayaran Tilang online yg sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatas namakan tilang online dengan pembayaran melalui bank permata,” ujar Ibrahim.

Baca Juga: Liga Inggris 1 : Sports Mole Prediksi Everton Seri 1-1 Hadapi Manchester United

Jadi, apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS dan kode BRIva, maka segera diminta menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.

Kemudian, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila alamat atau data yang ada di STNK kendaraan, berbeda dengan pemiliknya.

Maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hot line atau website yang tersedia di surat tilangnya.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi Foto Rizky Billar di Instagram Ayah Lesti Kejora, Endang Mulyana Sudah Unfollow Menantu?

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” pungkasnya.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah