Kasus Perundungan Anak Dipaksa Setubuhi Kucing hingga Depresi dan Meninggal, Polres Tasikmalaya Turun Tangan

- 22 Juli 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi. Polres Tasikmalaya turun tangan soal kasus perundungan anak dipaksa setubuhi kucing hingga depresi dan meninggal dunia.
Ilustrasi. Polres Tasikmalaya turun tangan soal kasus perundungan anak dipaksa setubuhi kucing hingga depresi dan meninggal dunia. /Pexels/ Mikhail Nilov/

 

JURNAL SOREANG – Kasus bulliying atau perundungan anak berusia 11 tahun berinisial FH di Tasikmalaya, Jawa Barat menyisakan pilu dan duka mendalam bagi keluarganya termasuk masyarakayt umum.

Pasalnya, anak tersebut bahkan dipaksa untuk menyetubuhi kucing oleh teman-teman sepermainannya.

Tidak sampai disitu, setelah memaksa anak itu menyetubuhi kucin, pelaku perundungan kemudian merekam dan menyebarkan video tersebut melalui media sosial.

Baca Juga: Efektif Mencegah Kehamilan Meski Berhubungan Intim, Berikut 5 Tips Menurut Ahli

Hal tersebut sempat dijelaskan orang tua dari korban, yakni Adis (41) dan Titing (39).
Berdasarkan keterangan, setelah mengalami perundungan tersebut oleh teman-temannya, anak tersebut mengalami depresi.

Bahkan dia mau makan maupun minum hingga kondisi kesehatan korban terganggu.

Anak itu pun sempat dilarikan ke rumah sakit, lantaran sang ibunda mengatakan bahwa anaknya tersebut sering mengeluhkan sakit pada bagian tenggorokan.

Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu! 5 Manfaat Berhubungan Intim di Pagi Hari untuk Kesehatan, Apa Saja? Ini Daftarnya

Sebelumnya, anak kedua Titing itu sempat mengadu bahwa dirinhya erap dipukuli oleh pelaku yang merupakan teman-teman sepermainanya.
Selain itu, anak tersebut mengaku dipaksa untuk menyetubuhi seekor kucing dan direkam oleh pelaku.

Semendatar itu, Kepolisian Resor Tasikmalaya telah menyelidiki lebih lanjut kasus perundungan anak untuk mengetahui fakta-fakta di lapangan yang selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo.

"Yang jelas kita sudah turun tangan, kita sudah bekerja sama dengan para pihak insya Allah kita atensi terkait penanganan ini," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: Belasan Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Pasir Koja Bandung, Korban Langsung Dilarikan ke RS Immanuel

Pihak Polres Tasikmalaya, lanjutnya, sudah mendapatkan informasi dan laporan adanya kasus perundungan anak usia 11 tahun yang merupakan warga Kecamatan Singaparna hingga anak tersebut diduga depresi dan akhirnya meninggal dunia.

Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, katanya, pihak Polres Tasikmalaya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Di antaranya yakni tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.

"Kita tetap mengedepankan amanah undang-undang, memberikan proses yang terbaik menangani secara profesional dan memperhatikan kepentingan anak," katanya.

Baca Juga: Cuma Karena Tak Cocok, Brunei Jual Murah Kapal Perang Seharga Triliunan, Indonesia Kecipratan Untung, Ko Bisa?

Selanjutnya, pihaknya akan mencari fakta-fakta dalam gelar perkara kasus perundungan terhadap anak 11 tahun tersebut.

"Nanti kita lihat hasilnya, fakta-faktanya bagaimana," kata Dian.

Sebelumnya, seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah kelas 6 dilaporkan mengalami depresi berat dengan kondisi tidak mau makan dan minum, kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan hasil informasi yang dihimpun bahwa korban sempat dipukuli teman sepermainannya, dan dipaksa menyetubuhi seekor kucing lalu direkam menggunakan kamera video telepon seluler.

Baca Juga: Tega! TKW Hongkong Sempat Ungkap Soal Sikap Majikan yang Tak Wajar: Baju Udah Disetrika Harus Disetrika Lagi

"Bentuk perundungannya adegan tidak senonoh, di mana korban dipaksa dan diancam teman sepermainannya," kata Ato.

KPAID juga akan mendampingi proses hukum dalam penyelesaian kasus yang menimpa anak berusia 11 tahun.

Berita itu juga viral di media sosial dan mendapat kecaman dari warganet terhadap aksi perundungan yang dilakukan pada anak berusia 11 tahun tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x