JURNAL SOREANG - Penyelundupan liquified petroleum gas (LPG) dari truk tangki yang mengangkut puluhan ton gas, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggagalkan aksi tindak pidana tersebut di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, jajaran berhasil menggagalkan kejadian tersebut pada pukul 03.00 WIB.
Dijelaskannya, saat itu petugas di lapangan memergoki pelaku yang sedang memindahkan gas dari truk tangki.
"Saat penindakan, mendapati satu mobil tangki Pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B-9154-UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg LPG," kata Arief dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.
Disampaikannya, dari penggagalan itu, petugas kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial TA (42).
Baca Juga: Ribuan TKI dan TKW Pernah Berangkat Haji Bersama dengan Biaya Rp8 Juta Per Orang, Begini Sejarahnya
"Pelaku TA ini merupakan penanggung jawab lokasi," ujarnya.
Arief menerangkan, berdasarkan penyelidikan awal, pihaknya menduga gas dari truk tangki itu dipindahkan ke tangki penampungan sementara di lokasi.
Selanjutnya, paparnya, gas dari tangki penampungan itu dimasukkan ke tabung LPG nonsubsidi.
Baca Juga: TERBARU! Daftar Pemain Bintang yang Masuk dan Keluar di 6 Klub Top Liga Inggris Transfer Musim Panas 2022
"Berdasarkan surat jalan (truk) LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang," bebernya.
Ditegaskannya, penyelundupan gas itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER, dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," imbuhnya.
Baca Juga: Dianggap Belum Layak, Persib Bandung Tak Akan Pakai GBLA untuk Liga 1?
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membekuk lima orang yang diduga mengoplos elpiji bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor,
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pengungkapan itu berawal dari ditemukannya tiga orang tersangka berinisial RP, LMP, dan SMS yang sedang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
"Mereka ditemukan tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, setelah itu kami lakukan pendalaman lagi dan menangkap dua tersangka berinisial AS dan HS, sehingga total pelaku pengoplos lima orang," kata Ibrahim di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Bandung, Selasa.
Ibrahim menjelaskan, mulanya pelaku membeli sejumlah tabung gas berisi 3 kilogram dari sejumlah distributor.
Untuk mengisi tabung 12 kilogram, sambungnya, pelaku perlu membeli 4 tabung gas 3 kilogram seharga Rp72 ribu.
Setelah itu, lanjutnya, para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram oplosan seharga Rp120 ribu.
"Mereka menjual tabung 12 kilogram itu ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, hingga Subang," terangnya.
Dalam satu hari, kata dia, pelaku bisa mengoplos hingga menghasilkan 80 tabung gas 12 kilogram, sehingga dalam satu bulan pelaku bisa meraup sekitar Rp115 juta.
"Jadi ini kan ada selisih yang menjadi keuntungan dari hasil pemindahan," kata Ibrahim.***