JURNAL SOREANG - Layanan Mobil SIM Keliling hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa berlaku yang masih aktif.
Jika habis silahkan datang langsung ke Polresta atau Polres setempat untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi baru, tidak bisa dilayani di layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan Mobil SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Tes IQ: Pindahkan 5 Korek Api dan Ubah dari 8 Jadi 4 Kotak, 10 Detik Berani?
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Diharapkan datang lebih Awal dikarenakan harus mengambil nomor urut pendaftaran terlebih dahulu.
Biasanya batas pembuatan SIM hanya 100 pemohon setiap harinya dalam satu gerai, jadi cobalah datang lebih awal untuk bisa mendapatkan nomor urut pada hari itu juga.
Selalu memakai masker dan jaga jarak agar tetap sehat saat pandemi, taat aturan tidak sulit jika kita peduli baik pada diri sendiri atau orang lain
Berikut Jadwal Layanan SIM keliling Jumat, 08 Juli 2022
Lokasi 1 : (ITC Kebon Kelapa)
Jl. Moh. Toha / Jl. Pungkur, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40252
Lokasi 2 : (Lucky Square Jl. Antapani)
Jl. Terusan Jakarta No.2, Babakan Surabaya, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat 40281
Waktu : 09.00 WIB – Selesai
Atau Kunjungi :
Satpas Polrestabes Bandung (baru dan Perpanjangan)
Jl. Merdeka No.18-21, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
Atau Kunjungi Juga :
Gerai SIM Metro Indah Mall (perpanjangan)
Lantai 1 Blok FF-A6
Kawasan Niaga, Jl. Soekarno-Hatta Jl. MTC Barat No.590, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Baca Juga: Gak Mau Rugi! Jose Mourinho Minta Juventus Serahkan Dua Pemain Ini Kalau Ngotot Ingin Nicolo Zaniolo
Jadwal Pendaftaran Hari Senin - Sabtu (09.00 - 12.00 WIB).
Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah di lapangan dan berbeda dengan pernyataan di pemberitahuan dari situs resmi.***