JURNAL SOREANG - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat, Didi Suhardi mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan kelanjutkan dari perkatra affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat sempat menjelaskan bahwa affiliator binary option Quotex Doni Salmanan harus menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kebonwaru Kota Bandung.
Berdasarkan keterangan Kejati Jawa Barat, hal tersebut dilakukan menjelang proses persidangan yang akan dijalani oleh affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.
Seperti diketahui bahwa affiliator binary option Quotex Doni Salmanan akan segera menjalani persidangan.
Selanjutnya, Kejati Jawa Barat memastikan perkara tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
kejati Jawa Barat juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bandung terkait pelimpahan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ke PN Bale Bandung.
"Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk memastikan pelimpahan berkas perkara itu dilakukan secepatnya.
Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?
Penahanan kejaksaan dilaksanakan dalam 20 hari, jangan sampai diperpanjang," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 7 Juli 2022.
Jika nantinya sudah masuk ke pengadilan, ia pun berharap persidangan bisa diselesaikan dengan cepat.
Menurutnya, hal itu perlu disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan PN Bale Bandung nantinya.
"Kami berharap kalau bisa tidak satu minggu satu kali, kalau bisa satu minggu dua kali, tentu ini akan berkoordinasi dulu dengan majelis hakim," katanya.
Sedangkan kini kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejati Jawa Barat, khususnya ke Kejari Kabupaten Bandung.
Kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan itu ditangani oleh Kejari Kabupaten Bandung karena lokasi dugaan tindak pidana tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Doni Salmanan pun merupakan warga Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain berdomisili di Soreang, Doni Salmanan pun diketahui memiliki rumah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Rumah tersebut menjadi salah satu aset miliknya yang telah disita oleh Bareskrim polri sebelumnya.***