JURNAL SOREANG - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Didi Suhardi memberi penjelasan terkait aset affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang disita.
Sebelumnya Kejati Jawa Barat menerima pelimpahan tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti termasuk sejumlah aset yang telah disita oleh Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Didi memastikan bahwa aset affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang disita tersebut disimpan dalam keamanan yang ketat.
Semenatara sejumlah barang bukti atau aset affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang disita tersebut disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Barang bukti itu dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung setelah pelimpahan perkara tahap II kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.
"Kemarin sudah diteliti tim jaksa dan sudah disimpan dengan keamanan ketat, supaya tidak menjadi masalah," kata Didi Suhardi, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 7 Juli 2022.
Menurut dia, barang-barang itu disimpan secara ketat untuk memastikan keamanan sehingga penggunaan barang bukti tersebut akan mudah diakses jika diperlukan.
Dari catatan Kejati Jawa Barat, barang bukti kendaraan mewah yang disita dari kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut ada beberapa jenis.
Di antaranya yakni mobil Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini Huracan, dan BMW 840i Coupe M Tech, Toyota Fortuner, dan Honda CRV.
Kemudian ada juga sejumlah motor mewah yang disimpan di gudang tersebut mulai dari Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.
Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?
Sedangkan barang bukti atau aset yang disita lainnya ada buku tabungan, laptop, Ponsel, bahkan rumah mewah.
Barng bukti atau aset tersebut juga turut diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung oleh Bareskrim Polri menjelang proses persidangan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.
Dari kasus tersebut, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disangkakan dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 45a ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 3 atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Kini affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pun dititipkan di rumah tahanan atau Rutan Kebonwaru Kota Bandung menjelang proses persidangan.
Terkait Persidangan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, belum ada keterangan lebih lanjut baik dari Kejati Jawa Barat maupun Kejati Kabupaten Bandung.***