"Ketiga, masyarakat tidak mengetahui hak-hak dasar yang mereka punya sebagai buruh migran seperti kontrak kerja, upah minimum, durasi kerja dan siapa yang harus mereka hubungi ketika terjadi masalah," ujarnya.
Menurut ketua SBMI Sukabumi, Jejen, pelaksanaan acara di Desa Bojongsawah merupakan lokasi yang tepat mengingat desa tersebut merupakan salah satu desa kantong buruh migran yang menjadi korban perdagangan di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Para Pemuda Desa Antusias Ikuti Pelatihan Komunikasi dari Fisip Unpas, Ini Alasannya
Dalam sehari Jejen bisa menerima dua laporan kasus warga yang menjadi korban perdagangan.
Menurut beberapa warga yang menjadi peserta, pasca mengikuti program pendidikan tersebut mereka jadi tahu bahwa sebetulnya mereka pernah menjadi korban perdagangan.
Selain karena hak-hak asasi manusia mereka yang dibatasi majikan, mereka juga mendapat upah kecil dari yang seharusnya sehingga dapat dikategorikan perdagangan orang.***