Bunuh Dua Perempuan di Kafe Hiburan Malam, Nelayan Paruh Baya Dihadiahi Timah Panas

- 22 Juni 2022, 21:15 WIB
ILustrasi polisi terpaksa menembak pelaku pembunuh dua wanita.
ILustrasi polisi terpaksa menembak pelaku pembunuh dua wanita. /Freepik

Dedy mengatakan, pelaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban, sementara As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah