Bunuh Dua Perempuan di Kafe Hiburan Malam, Nelayan Paruh Baya Dihadiahi Timah Panas

- 22 Juni 2022, 21:15 WIB
ILustrasi polisi terpaksa menembak pelaku pembunuh dua wanita.
ILustrasi polisi terpaksa menembak pelaku pembunuh dua wanita. /Freepik

JURNAL SOREANG - Petugas Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, terpaksa menembak seorang nelayan yang diduga membunuh dua perempuan di kafe hiburan malam di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Rabu 22 Juni 2022.

Tindakan terhadap nelayan tersebut dilakukan karena tak kooperatif saat akan ditangkap

"Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Langka! Jangan Takut Fenomena Jumat 24 Juni 2022, Ini yang Akan Terjadi Jika 5 Planet Segaris

Dilansirkan Antara, terduga pelaku pembunuh dua perempuan berinisial Ad dan As pada Minggu 19 Juni 2022 di Kecamatan Ciracap, ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Awalnya saat akan ditangkap, seperti dilansirkan Antara, pelaku sempat mengelak melakukan pembunuhan tersebut. Bahkan tindakan SS sangat tidak kooperatif sehingga harus dihadiahi timah panas pada betis kanannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pria paruh baya ini mengakui membunuh Ad dan As. Di mana Ad merupakan teman kencannya, sedangkan As adalah pemilik kafe hiburan malam.

Baca Juga: Ronaldinho Tampil Bersama Rans Nusantara FC di Stadion Kanjuruan Malang, Ini Harga Tiket yang Dipatok

"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya," tambahnya.

Dedy mengatakan, pelaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban, sementara As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah