Kemudian, sambungnya, kedua pemilik pabrik tahu yang berinisial S (35) dan N (45) bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan Undang-Undang Pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," tegasnya.
Terkait penemuan ini, Penny pun mengaku kecewa karena masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin.
Padahal sejak awal 2022, pihaknya secara intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi.
Baca Juga: Terbaru! Mikha Tambayong Featuring Deva Mahenra, Netizen : Music Video nya Sweet Banget Sih
Diketahui, sejak tahun 2016 pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan.
Sehingga, kata ia, pemanfaatannya diperuntukkan hanya untuk non pangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.
Baca Juga: Manchester United dan Tottenham Gagal Rekrut Bek Inter Milan Alessandro Bastoni, ini Penyebabnya
"Berkat kerjasama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," pungkas Penny K. Lukito.***