Dua Pabrik Tahu Pakai Bahan Berbahaya, BPOM dan Polisi Sita Puluhan Kilogram Formalin Jenis Serbuk dan Cair

- 11 Juni 2022, 05:20 WIB
Kepala BPOM, Penny K. Lukito
Kepala BPOM, Penny K. Lukito /Instagram @lukito

JURNAL SOREANG - Dua pabrik tahu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kedapatan menggunakan bahan pengawet jenis formalin.

Penggunaan formalin untuk bahan makanan tahu ini dapat terungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kepolisian.

Kedua pabrik tersebut berlokasi di dua wilayah berbeda, yakni Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: Biar Semua Enjoy, Umuh Muchtar Minta Bobotoh Tertib Nonton Persib Bandung

"Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, formalin ini temuan yang cukup besar," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 10 Juni 2022.

Dijelaskannya, kapasitas produksi kedua pabrik tahu tersebut mencapai 120 juta tahu per bulan.

Di dua pabrik itu, kata ia, BPOM menemukan sebanyak 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kilogram formalin jenis cair.

Baca Juga: Astrid Tetap Mengidamankan Seseorang Lewat Lagu 'Ku Mau Kau Selamanya'

"Selain itu, BPOM bersama kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribusikan ke tiga pasar di Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta," ujarnya.

Penny menegaskan, dengan pengungkapan ini, pihaknya memberikan sanksi awal yakni melakukan penutupan terhadap kedua pabrik sehingga tidak bisa lagi memproduksi tahu. 

Kemudian, sambungnya, kedua pemilik pabrik tahu yang berinisial S (35) dan N (45) bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Anthony Ginting Masuk Perempatfinal dan Menang Head-to-Head 4-1 Melawan Lee Zii Jia di Indonesia Masters 2022

"Berdasarkan Undang-Undang Pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," tegasnya.

Terkait penemuan ini, Penny pun mengaku kecewa karena masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin.

Padahal sejak awal 2022, pihaknya secara intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi.

Baca Juga: Terbaru! Mikha Tambayong Featuring Deva Mahenra, Netizen : Music Video nya Sweet Banget Sih

Diketahui, sejak tahun 2016 pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan. 

Sehingga, kata ia, pemanfaatannya diperuntukkan hanya untuk non pangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.

Baca Juga: Manchester United dan Tottenham Gagal Rekrut Bek Inter Milan Alessandro Bastoni, ini Penyebabnya

"Berkat kerjasama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," pungkas Penny K. Lukito.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah