Sengketa Lahan Kebun Binatang Kota Bandung Sudah Ada Sejak Lama, Bahkan Ada 11 Pihak Yang Klaim Pemillik

- 10 Juni 2022, 21:19 WIB
Gajah Tunggang di Kebun Binatang Bandung
Gajah Tunggang di Kebun Binatang Bandung /Instagram Kebun Binatang Bandung

JURNAL SOREANG - Kebun Binatang Kota Bandung saat ini menjadi pembicaraan publik.

Pasca beredarnya informasi bahwa Kebun Binatang Kota Bandung menunggak 1,2 Milyar kepada Pemkot Bandung.

Namun pengelola menegaskan bahwa saat ini proses kepemilikan lahan masih ditahap persidangan.

Dan belum ada keputusan, jadi seharusnya tak ada istilah menunggak.

Baca Juga: Jadi Rebutan! Statistik Kylian Mbappe di Piala Dunia, Pantesan Real Madrid Ngebet Banget

Hal ini terjadi karena lahan Kebun Binatang Kota Bandung banyak  yang mengklaim, bahkan sampai 11 pihak.

Pengelolaan Kebun Binatang Bandung diyakini tidak akan terdampak oleh sengketa ahli waris keturunan pengelolanya, Romli Sundara, yang saat ini sedang berlangsung.

Artikel ini sudah tayang di Pikiranrakyat.com dengan judul Sengketa Ahli Waris, Pengelolaan Kebun Binatang Bandung Tak Akan Terdampak

Bukan hal baru jika lahan tanpa sertifikat seluas sekitar 14 hektare di kawasan Tamansari tersebut selalu menjadi incaran investor.

Gonjang-ganjing terkait status lahan Kebun Binatang Bandung datang silih berganti.

Baca Juga: Tim Basket Putra Indonesia Cetak Sejarah Raih Medali Emas di SEA Games 2021 Kalahkan Juara Bertahan Filipina!!

Tercatat sudah ada 11 pihak, termasuk Pemerintah Kota Bandung, yang mengklaim sebagai pemilik.

Namun sampai saat ini tidak pernah ada satu pun perkara di pengadilan yang menguji klaim-klaim tersebut.

Manajer komunikasi Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi’i meyakini, sengketa ahli waris Romli Sundara tidak akan berdampak pada pengelolaan dan status kepemilikan Kebun Binatang yang sudah beroperasi sejak tahun 1930-an tersebut.

Sengketa hanya terkait bagan ahli waris, bukan objek waris yang melibatkan lahan kebun binatang.

Baca Juga: Menyesal! Pemain Judi Slot Online: Menang 4 Juta diawal, Hingga Saat Sudah Rugi 9 Juta, Tapi Susah Berhenti

“Sengketa ahli waris ini tidak akan berdampak pada pengelolaan (kebun binatang). Kami tidak khawatir. Kebun binatang harus tetap ada karena ini kebutuhan publik,” kata Sulhan, dalam konferensi pers di kompleks Kebun Binatang Bandung, Rabu, 29 Mei 2019 siang.

Diakui Sulhan, lahan kebun binatang belum tersertifikatkan. Yayasan Taman Margasatwa Bandung, sebagai pengelola, juga tidak mengantongi sertifikat.

Menurut Sulhan, pembuatan sertifikat tidak efektif. Selain karena biayanya terlalu mahal, Yayasan juga merasa tidak terlalu membutuhkan lembar sertifikat tersebut karena telah memiliki dokumen yang diklaim valid dan sah secara hukum sebagai bukti kepemilikan.

Sulhan menegaskan, pengelola tidak keberatan dengan bermunculannya klaim-klaim kepemilikan.

Baca Juga: Roy Shakti: Penipuan Mengatasnamakan Bank Memakai Iklan Bersponsor, Jangan Pernah Kasihkan OTP

Sudah ada 11 pihak yang melakukannya. Ia mempersilahan setiap orang atau lembaga, termasuk Pemkot Bandung, mengklaim kepemilikan lahan kebun binatang, asalkan memiliki bukti kepemilikan yang valid.

“Kalau mau klaim (kepemilikan), ya silakan saja ke pengadilan, buktikan. Kalau betul (lahan milik mereka), ya tinggal minta surat sita. Tapi sampai hari ini kan tidak ada satu pun yang berani berperkara di pengadilan,” katanya.

Dalam catatan “PR” selama lima tahun terakhir, tercatat ada beberapa masalah menonjol terkait status kepemilikan lahan kebun binatang.

Pemkot Bandung sejak awal meyakini lahan ini sebagai aset yang tercatatkan.

Baca Juga: Disebut Egois Ricky Kambuaya Disorot, Usai Timnas Indonesia Comeback Atas Kuwait Kualifikasi Piala Asia 2023

Pengelola kebun binatang pernah secara rutin membayar sewa lahan tahunan ke Pemkot sebelum mengentikannya secara sepihak sejak tahun 2013.

Besaran sewa dan denda ini tercatat di keuangan Pemkot sebagai piutang yang belum terbayar.

Pemkot juga tercatat pernah berupaya menyertifikatkan lahan kebun binatang.

Petugas telah melakukan pengukuran tanah sebelum dihentikan di tengah jalan. Proses sertifikasi lahan batal dan tak ada lagi kejelasannya.

Selain ketidaksepakatan dengan Pemkot, ada juga setidaknya dua kasus klaim kepemilikan yang dipicu dengan heboh penjualan lahan di situs jual-beli daring (online).

Baca Juga: Timnas Indonesia Hajar Kuwait Kualifikasi Piala Dunia 2023, Shin Tae Yong: Laga Ini Tantangan Besar dan Sulit


Sengketa ahli waris yang dikhawatirkan menyeret masa depan pengelolaan kebun binatang saat ini sedang berproses di pengadilan.

Tiga anak dari istri pertama dan kedua Romli Sundara melaporkan Sri, istri keempat Romli, terkait dokumen daftar ahli waris.

Edi Permadi, kuasa hukum Sri, menegaskan bahwa sengketa tidak menyangkut lahan kebun binatang sebagai objek waris.

Sengketa yang masuk tahap praperadilan hanya membahas daftar ahli waris. Ia mempersilakan adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris selama disertai dengan bukti yang kuat dan sah.

“Perkara ini tidak ada kaitannya dengan lahan kebun binatang. Ini dua hal yang berbeda. Tidak akan ada dampak apa pun,” ucap Edi yang beberapa kali juga menangani kasus yang melibatkan pengelola kebun binatang.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah