Salahuddin menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau 363 KUHP.
"Pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kompol Salahuddin. ***