Kenalan Via MiChat, Pelaku Perkosa dan Rampok Teman Kencannya di Bekasi, Ini Kronologinya

- 9 April 2022, 15:44 WIB
Kapolsek Metro Bekasi Kota Kompol Salahuddin saat memberikan keterangan pers
Kapolsek Metro Bekasi Kota Kompol Salahuddin saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Salahuddin menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau 363 KUHP.

Baca Juga: Prediksi Kekuatan Polandia di Grup C Piala Dunia 2022 Qatar, Duel Bergengsi Robert Lewandoski dan Lionel Messi

"Pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kompol Salahuddin. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah