"Sesuai dengan Inmendagri bahwa Kabupaten Kota dengan level 2 dapat melaksankan WFH sebanyak 50 persen, kecuali sektor esensial seperti rumah sakit, " jelasnya.
Sementara itu, kebijakan PPKM skala Mikro diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kewaspaan masyarakat dengan cara mengantisipasi penyebaran kasus di daerahnya masing-masing.
"Pos-pos dan Satgas COVID-19vdari tingkat Kecamatan sampai tingkat desa harus kembali digiatkan," tegasnya.
Selain itu, untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM akan dilaksanakn secara parsial yaitu 50 persen dengan melihat zonasi daerah masing-masing.
"Kami akan secepatnya membuat regulasinya sesuai dengan Inmendagri agar dapat segera disosialisaikan kepada masyarakat, " terangnya.
Bupati juga mengatakan bahwa dirinya sudah menandatangani surat larangan bepergian bagi PNS untuk menghindari tertularnya COVID-19.
Terakhir, bupati menyebutkan harapannya agar sosialisasi dan edukasi mengenai prokes dan vaksinasi terus digencarkan kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Ciamis.
"Mudah-mudahan kita semua baik Forkopimda dan pimpinan OPD bisa bahu-membahu memberikan sosialisasi, edukasi pada masyarakat khususnya terkait protokol kesehatan dan vaksinasi, " tambahnya.***