JURNAL SOREANG - Kasus covid-19 kembali meningkat, Pemerintah Kota Bandung kembali membatasi jam operasional tempat hiburan.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut, semua tempat hiburan harus tutup pada pukul 22:00 Wib.
Hal tersebut dikatakan Muhamad Arifin salah seorang pengelola resto dan tempat hiburan di Kota Bandung.
Baca Juga: Ingin Mimpi Menjadi Kekayaan, Inilah Cara Mewujudkan Mimpi ala Napoleon Hill!
Menurutnya, meski omset perusahaan dipastikan menurun, tapi pihaknya harus mengikuti aturan baru yang ditetapkan mulai 3 Februari 2022.
" Ya, sejak kemarin diwajibkan tutup pukul 22.00 WIB. Semua tempat hiburan dilarang melebihi jam oprasional itu," kata Arifin saat dihubungi Jurnal Soreang, Jumat 4 Februari 2022.
Menurutnya, karena menurut data dinas kesehatan kota Bandung, dalam satu pekan terakhir kasus covid-19 kembali meningkat dengan signifikan.
Sehingga, kata Arifin, Polrestabes Bandung menegaskan seluruh resto dan tempat hiburan dibatasi jam operasional hinggap pukul 10 malam.
Baca Juga: Serial Angling Dharma Season 2 Segera Tayang, Netijen Beri Komentar pada Kostum Afdhal Yusman
"Semuanya tidak boleh melebihi jam operasional itu, hal itu untuk mencegah penyebaran covid-19," katanya.