Kasus Covid-19 Meningkat, Jam Operasional Dibatas, Berikut Keluhan Pengelola Tempat Hiburan Malam

- 4 Februari 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi virus Corona./Antara/
Ilustrasi virus Corona./Antara/ /

JURNAL SOREANG - Kasus covid-19 kembali meningkat, Pemerintah Kota Bandung kembali membatasi jam operasional tempat hiburan.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut, semua tempat hiburan harus tutup pada pukul 22:00 Wib.

Hal tersebut dikatakan Muhamad Arifin salah seorang pengelola resto dan tempat hiburan di Kota Bandung.

Baca Juga: Ingin Mimpi Menjadi Kekayaan, Inilah Cara Mewujudkan Mimpi ala Napoleon Hill!

Menurutnya, meski omset perusahaan dipastikan menurun, tapi pihaknya harus mengikuti aturan baru yang ditetapkan mulai 3 Februari 2022.

" Ya, sejak kemarin diwajibkan tutup pukul 22.00 WIB. Semua tempat hiburan dilarang melebihi jam oprasional itu," kata Arifin saat dihubungi Jurnal Soreang, Jumat 4 Februari 2022.

Menurutnya, karena menurut data dinas kesehatan kota Bandung, dalam satu pekan terakhir kasus covid-19 kembali meningkat dengan signifikan.

Sehingga, kata Arifin, Polrestabes Bandung menegaskan seluruh resto dan tempat hiburan dibatasi jam operasional hinggap pukul 10 malam.

Baca Juga: Serial Angling Dharma Season 2 Segera Tayang, Netijen Beri Komentar pada Kostum Afdhal Yusman

"Semuanya tidak boleh melebihi jam operasional itu, hal itu untuk mencegah penyebaran covid-19," katanya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x