Kemudian Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro). Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Mayjen TNI Prantara Santosa menjelaskan, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, pertama yakni melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Baca Juga: Merinding! Inilah 5 Ritual Pemakaman Aneh dan Unik di Dunia, Salah Satunya Pemakaman Langit di Tibet
Kedua, yakni melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," imbuh Mayjen TNI Prantara Santosa.***