Para korban bahkan diperkosa oleh Herry Wirawan si predator keji saat sedang dalam keadaan haid.
Tak hanya itu para korban juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan di Yayasan Madani Boarding School.
Aksi bejat Herry Wirawan tak sampai di situ saja, para bayi yang sudah lahir pun dijadikan bahan untuk meminta sumbangan yatim piatu.
Banyak yang mengatakan bahwa hukuman untuk predator keji ini hanya 20 tahun penjara, hal tersebut tentu saja membuat banyak orang tak setuju akan hal tersebut.
Bagaimana tidak para korban yang telah menjadi korban dalam aksinya yang bejat tersebut memiliki rasa trauma mendalam seumur hidup mereka.
Beberapa orang menyarankan untuk mengkebiri bahkan hukum rajam hingga mati, bagaiman menurut kalian? Apa yang pantas untuk menghukum predator ini?***