7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu-waktu bisa berubah. ***