Perda Pesantren Perlu Segera Ada Aturan Operasionalnya, Ini Kata.Kemenag Jabar

- 18 Oktober 2021, 10:33 WIB
Kepala Kanwil Kemenag Jabar H. Adib soal.ibadah haji di Hotel.Grand Mercure, Senin 18 Oktober 2021.
Kepala Kanwil Kemenag Jabar H. Adib soal.ibadah haji di Hotel.Grand Mercure, Senin 18 Oktober 2021. /Istimewa/

JURNAL SOREANG- Kepala Kanwil Kemenag Jabar, H. Adib menyatakan, pihaknya mendesak agar segera ada peraturan gubernur soal pembangunan sarana dan prasarana pesantren.

Selain itu, Kemenag Jabar juga sedang menggeber program vaksinasi 3 juta santri.

"Hal ini merupakan kerja sama antara TNI/Polri, Kemenag, Pemprov Jabar dan Dinas Kesehatan sehingga kasus Covid-19 berhasil ditekan," kata Adib dalam diseminasi pembatalan haji tahun 2021 di Hotel Grand Mercure, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Calon Haji Indonesia yang Berusia di Atas 60 Tahun Hampir Sejuta Orang, Kapan Berangkat?

Lebih jauh Adib menyatakan, Perda Pesantren yang sudah disahkan merupakan kabar gembira bagi kalangan Muslim khususnya pengelola pesantren.

"Namun Perda harus diturunkan dalam bentuk peraturan gubernur agar bisa segera ada implementasinya,' katanya.

Mengenai ibadah haji tahun 2022, Adib menyatakan, meski tahun 2021 ini ada pembatalan, namun pihaknya tetap melakukan berbagai persiapan untuk musim haji tahun 2022.

Baca Juga: Indonesia Tak Bisa Berangkatkan Haji Sebab Punya Utang ke Arab Saudi? ini Jawaban Kemenag Pusat

"Kami semua berharap agar pelaksanaan ibadah haji bisa dilaksanakan tahun 2022," katanya dalam acara dihadiri Direktur Haji Khusus dan Umrah Kemenag pusat Nur Arifin dan wakil rakyat asal Kabupaten Bandung Bandung dan KBB Ace Hasan Syadzily.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah