Dibunuh Karena Minta Ganti Rugi Jasa 'MiChat', Berikut Fakta Baru Mayat Wanita di Rancasari Bandung

- 27 Agustus 2021, 22:59 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung sedang menunjukkan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka Iqbal Akhmad Romadoni (22) pada korban SS (20) di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 27 Agustus 2021.* /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung sedang menunjukkan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka Iqbal Akhmad Romadoni (22) pada korban SS (20) di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 27 Agustus 2021.* /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud /

JURNAL SOREANG - Polisi akhirnya berhasil membongkar misteri pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Ciamis pada Kamis 26 Agustus 2021.

Pelaku pembunuhan sadis itu, Iqbal Akhmad Romadoni alias Abay, merupakan pria pengangguran, warga Rancasawo RT 02/18, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Baca Juga: Indah dan Asyiknya Silaturahmi dan Reuni Jemaah Haji Assalaam, Ingat Lagi Saat Haji

Sebelumnya, terkuak bahwa korban adalah wanita yang diketahui berinisial SS (20), warga Singajaya, Garut.

Pengungkapan itu disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat 27 Agustus 2021.

Hanya saja karena berusaha melarikan diri, Iqbal pun terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak di betis kirinya.

Baca Juga: Wagub Jabar: Hati-hati, Jari Kita Lebih Cepat daripada Mulut

"Jasad korban yang sempat hanyut di sungai akhirnya ditemukan oleh warga pada 16 Agustus 2021 pagi. Setelah penyelidikan rampung, anggota pun berhasil mengamankan tersangka di Ciamis namun karena berusaha melarikan diri maka terpaksa dilumpuhkan," katanya.

Sebelumnya tersangka meminta SS untuk datang ke rumahnya melalui aplikasi MiChat tersebut.

Adapun penyebab pembunuhan yakni lantaran Iqbal tak jadi berhubungan intim dengan korban.

Baca Juga: Pengacara Bantah Keterlibatan Suami Korban dan Istri Mudanya dalam Kasus Pembunuhan di Subang

Masalahnya korban tetap meminta bayaran jasa layanan hubungan intim yang dijanjikan Iqbal sebelumnya.

"Tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp 100 ribu, terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Kemudian terjadilah penusukan berkali-kali oleh tersangka terhadap korban di TKP," jelas Aswin.

Dijelaskan Aswin, pembunuhan ini terjadi di kediaman tersangka di Rancasawo pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu sekira pukul 04.30 WIB. Kemudian pukul 18.30 WIB, tersangka membawa korban menggunakan gerobak pasir untuk dibuang ke Sungai Cidurian.

Baca Juga: Kakak Korban Pembunuhan di Subang Ungkap Sang Adik Diteror Istri Muda Suaminya: Kalau Dilayanin Tambah Parah

Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian. Kemudian pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya lagi.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kakak dan Anak Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Angkat Bicara: Pelakunya seperti Binatang Pembunuh

Disclaimer : Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul "Pembunuhan di Rancasari Bandung Terungkap, Tersangka Sakit Hati Gagal Berhubungan Intim". ***

Editor: Sam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah