Dibunuh Karena Minta Ganti Rugi Jasa 'MiChat', Berikut Fakta Baru Mayat Wanita di Rancasari Bandung

- 27 Agustus 2021, 22:59 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung sedang menunjukkan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka Iqbal Akhmad Romadoni (22) pada korban SS (20) di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 27 Agustus 2021.* /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung sedang menunjukkan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka Iqbal Akhmad Romadoni (22) pada korban SS (20) di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 27 Agustus 2021.* /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud /

Sebelumnya tersangka meminta SS untuk datang ke rumahnya melalui aplikasi MiChat tersebut.

Adapun penyebab pembunuhan yakni lantaran Iqbal tak jadi berhubungan intim dengan korban.

Baca Juga: Pengacara Bantah Keterlibatan Suami Korban dan Istri Mudanya dalam Kasus Pembunuhan di Subang

Masalahnya korban tetap meminta bayaran jasa layanan hubungan intim yang dijanjikan Iqbal sebelumnya.

"Tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp 100 ribu, terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Kemudian terjadilah penusukan berkali-kali oleh tersangka terhadap korban di TKP," jelas Aswin.

Dijelaskan Aswin, pembunuhan ini terjadi di kediaman tersangka di Rancasawo pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu sekira pukul 04.30 WIB. Kemudian pukul 18.30 WIB, tersangka membawa korban menggunakan gerobak pasir untuk dibuang ke Sungai Cidurian.

Baca Juga: Kakak Korban Pembunuhan di Subang Ungkap Sang Adik Diteror Istri Muda Suaminya: Kalau Dilayanin Tambah Parah

Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian. Kemudian pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya lagi.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah