Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari ini Rabu, 25 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

- 25 Agustus 2021, 03:46 WIB
Mobil layanan Sim keliling untuk kabupaten Cirebon  pada Rabu 24 Agustus 2021../Jurnal Soreang/@tmcpolrestabandung/
Mobil layanan Sim keliling untuk kabupaten Cirebon pada Rabu 24 Agustus 2021../Jurnal Soreang/@tmcpolrestabandung/ /

JURNAL SOREANG-Hari ini Rabu, 25 Agustus 2021 Jadwal SIM keliling di Kabupaten Cirebon, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Cirebon, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini terdapat dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Adanya dua lokasi berbeda SIM Keliling dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk memperpanjang SIM A dan C.

Hari ini, terdapat dua titik pelayanan SIM Keliling Online di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Catat Lokasi dan Jadwal SIM Kelling Kota Bandung Jumat 24 Agustus 2021

1. Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

2. Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Cirebon.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon, Selasa 24 Agustus 2021, Cek Persyaratannya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Selasa, 24 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 14.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah