Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini Senin, 23 Agustus 2021, Simak Lokasinya

- 22 Agustus 2021, 23:45 WIB
 Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang pada Senin 23 Agustus 2021
Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang pada Senin 23 Agustus 2021 /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Pada Senin, 23 Agustus 2021 Jadwal SIM keliling Polres Sumedang untuk Kabupaten Sumedang, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polres Sumedang, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling.

Pada Senin ini layanan SIM Keliling Online berlokasi di Kantor Samades Corenda, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Hari Ini Senin, 23 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

SIM Keliling Polres Sumedang, dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Sumedang, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Sumedang.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Catat Lokasi dan Jadwal SIM Kelling Kota Bandung Minggu 22 Agustus 2021

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Simak Persyaratannya

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polres Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah