Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari ini Jumat, 20 Agustus 2021, Simak Lokasinya

- 20 Agustus 2021, 06:07 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi hari ini
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi hari ini /Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG-Hari ini Jumat, 20 Agustus 2021 Jadwal SIM keliling Polres Cimahi untuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polres Cimahi, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini berlokasi di Get Tol Padalarang Timur/Pos Patwal, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

SIM Keliling Polres Cimahi, dapat dimaksimalkan masyarakat Kota Cimahi dan Bandung Barat, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Hari Ini Jumat, 20 Agustus 2021, Cek Persyaratannya

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kota Cimahi dan Bandung Barat:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini Jumat, 20 Agustus 2021, Cek Informasi Lengkapnya

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Hari Ini Jumat, 20 Agustus 2021, Simak Informasi Lokasinya

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah