JURNAL SOREANG - Sebuah tempat pijat yang menggunakan sebuah rumah toko di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung digerebek polisi.
Alasannya tempat pijat tersebut nekat buka ketika pelaksanaan PPKM Darurat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas langsung masuk ke ruko dan menemukan sejumlah terapis serta pengunjung yang sedang beraktivitas.
Polisi pun langsung menggiringnya untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di lokasi, Selasa 6 Juli 2021 membenarkan penggerebekan tersebut.
Petugas juga sebelumnya mendapat informasi dari warga dimana ada tempat pijat yang nekat buka.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada salah satu panti pijat istilahnya masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan pemerintah," ujarnya seperti dilansirkan galamedianews.
Menurut Adanan, dalam penggerebekkan tersebut, petugas menemukan sepuluh terapis dan delapan pengunjung di lokasi.