KPK Jebloskan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin Bandung, Terjerat Kasus Korupsi

- 25 Juni 2021, 13:16 WIB
Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santosa di eksekusi untuk di jebloskan ke lapas Sukamiskin Bandung./PMJ News/
Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santosa di eksekusi untuk di jebloskan ke lapas Sukamiskin Bandung./PMJ News/ /

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.

Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah