"Karena di munas kemarin sudah diamanahkan bahwa AD ART kita harus sesuai dengan UU no. 1 tahun 2018. PMI dibentuk oleh negara, bukan pemerintah. Berarti negara bertanggung jawab untuk menjaga keberadaan PMI. Negara dijalankan oleh pemerintah, sehingga pelindung PMI adalah pemerintah," ujarnya.
Di Jawa Barat ada gubernur yang menjadi pelindung PMI. Di Jawa Barat kita memiliki 27 kabupaten/kota, dan 627 kecamatan dengan PMI ada sampai di tingkat kecamatan.
Baca Juga: PMI Tak Kenal Wilayah, PMI Kabupaten Bandung Kirim Relawan dan Bantuan Makanan
"Tugas pelindung yaitu mengkoordinasikan, melindungi, dan mengawasi berjalannya PMI. Kami mohon izin agar pelindung dapat memperhatikan ini. Ini ke-11 kali saya hadir di musprov setelah 10 provinsi sebelumnya sehingga saya punya pengalaman bagaimana kondisi di provinsi lain," katanya.
Kegiatan kemanusiaan bertujuan mendukung kegiatan negara. Tidak mungkin pemerintah bisa membubarkan PMI, karena Bung Karno yang mengatakan bahwa perhimpunan ini didirikan berdasarkan konvensi Jenewa dan karena kita berdaulat, maka palang merah juga harus berdiri di Indonesia.
"Pusat adalah perangkat pembuat pedoman dan kebijakan. Provinsi mengkoordinir dan supervisi kegiatan di provinsi. Operasional ada di kabupaten/kota. Jangan kita membuat 1 perseden yang berbeda karena sifatnya garis komando dari pusat," katanya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak PMI Berkolaborasi Dalam Rencana Pengembangan Wisata Kemanusiaan di Indonesia
Sementara ketua panitia Musprov PMI Jabar, Kombes Pol.Purn. H. Ruhanda,SE.,M.Si mengatakan, acara ini untuk evaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus PMI Jawa Barat masa bakti 2016 – 2021.
"Musprov juga memilih dan menetapkan pengurus PMI Jawa Barat masa bakti 2021 – 2026. Peserta adalah perwakilan pengurus PMI Pusat, PMI Jabar, PMI Kota/Kabupaten, dan forum Relawan Jawa Barat," kata Ruhanda yang juga wakil rektor Unla.***