Baca Juga: Angka Stunting Masih Tinggi, Pemprov Jabar Salurkan 5.000 Ekor Ayam dan 50.000 Butir Telur Ayam
• Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
Menurut Dudi, kebijakan hanya berlaku di kawasan kantor pemerintahan Gedung Sate dan fasilitas publik di dalamnya. "Mohon doanya, semoga selalu waspada," ujar Dudi ketika dihubungi wartawan, Kamis 3 Juni 2021.
Namun menurut Dudi, masih ada 25 persen orang yang masih tetap bekerja di Gedung Sate. Angka 25 persen tersebut, termasuk dengan dirinya yang tetap berkantor meski saat ini kawasan Gedung Sate ditutup untuk umum.***