Untuk itu Yana meminta bagi warga Kota Bandung yang berkesempatan mendapat jadwal vaksin bisa mengikuti, dan tidak perlu khawatir karena vaksin tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Sungguh Tega! Melalui WhatsApp, Ibu Kandung Jual Anak Kepada Pria Hidung Belang
Baca Juga: Jokowi Minta Penanganan Bencana di NTT dan NTB Dilaksanakan dengan Cepat dan Baik
Sebab, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.
"Insyaallah tetap berjalan selama ketersediaan vaksinnya. Kami meminta warga, toh ini juga untuk kepentingan orang banyak. Mudah-mudahan semakin mempercepat, karena secara teori vaksinasi ini harus cepat," ungkapnya.
"Semakin banyak orang yang divaksin, katakanlah 70 persen saja itu bisa membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok yang akan melindungi orang yang tidak bisa divaksin karena berbagai hal, seperti penyakit bawaan," imbuhnya.
Di tempat sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinkes Kota Bandung, dr Rosye Arosdiani mengungkapkan, hingga Minggu 4 April 2021 sebanyak 74.451 orang Lansia di Kota Bandung telah menerima suntikan vaksin Covid-19.
"Lansia baru mencapai 24,36 persen dari total sasaran 305.666. Sementara petugas pelayan publik sudah 68,2 persen atau 98.497 orang dari jumlah sasaran 144.416 orang," terangnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan, terang Rosye, secara teknis tidak ada perbedaan. Artinya, akan tetap dilaksanakan seperti vaksinasi di bulan-bulan biasanya.
"Kita tetap menjadwalkan, tidak ada pembatasan sebetulnya tapi untuk pelaksanaannya harus kita evaluasi apakah masyarakat bersedia datang," tuturnya.***