JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19, masuk menjadi tahap Penyidikan.
Tahap penyidikan TPK oleh KPK, perihal dugaan kasus pengadaan barang pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri. Dalam siaran persnya Ali mengatakan, KPK telah selesai melakukan Penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti.
Baca Juga: Informasi Vaksinasi di gedung Pakuan dipastikan Hoaks, Begini tanggapan Ridwan Kamil
Dengan cukupnya alat bukti tersebut papar Ali, maka saat ini KPK telah menaikkan ke tahap Penyidikan kasus dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana.
"Kasus dugaan TPK yakni pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19, pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," ungkap Ali Fikri, Selasa 16 Maret 2021.
Dalam kasus TPK ini jelas Ali, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka yang terlibat dalam TPK pengadaan barang.
Namun, Ali Fikri menyebutkan uraian lengkap dari kasus ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan kepada publik secara terbuka.