Polisi Ungkap Pelaku Perdagangan dan Produksi Karet Perawat Tabung Gas Elpiji yang Tidak Sesuai SNI Di Garut

- 27 Februari 2021, 17:12 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago saat menunjukan barang bukti berupa karet perapat Rubberseal saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat 26 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago saat menunjukan barang bukti berupa karet perapat Rubberseal saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat 26 Februari 2021. /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Jajaran Satuan Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap dan menangkap tersangka Produksi dan Perdagangan Karet Perapat (Rubberseal) Pada Tabung LPG yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diberlakukan secara wajib.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago M.Si., mengatakan, penggunaan karet pada tabung Gas Elpiji harus sesuai dengan SNI dan hal tersebut diberlakukan secara wajib.

Erdi memaparkan, bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang tersangka berinisial AP telah memproduksi dan memperdagangkan Karet Perapat (Rubberseal) pada tabung LPG.

Baca Juga: Percepatan Penanganan Covid-19, Gugus Tugas Sumedang Gelar Rapat Evaluasi PPKM

Karet Sumberdaya tersebut kata Erdi, dibuat di Pabrik CV. Afif Perkasa yang beralamat di Kampung Ciawi Kepuh RT. 003/RW. 008, Desa Majasari Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

"Di Pabrik ini berjumlah karyawan 6 orang. Mereka (karyawan) mendapat perintah dari tersangka AP, menggunakan bahan baku berupa karet Kompon dan menggunakan alat berupa Matres, Kompor Gas, Gas LPG 3 kg, Kape, Obeng, Penggaet, Kuas, dan Cairan Silikon," ungkap Erdi dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat 26 Februari 2021.

Erdi menambahakan, pabrik ini dapat memproduksi Karet Perapat (Rubberseal) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sekitar sebanyak 45.000 pcs/hari.

Baca Juga: Selamat! 3 Kecamatan di Kabupaten Bandung Dinilai Berhasil dalam PPKM Mikro Tahap II

"Dalam setiap bulannya sekitar 1.000.000 pcs sampai dengan 2.000.000 pcs. dan Tsk. AP menjalankan usahanya sudah selama 6 tahun," ungkap Erdi.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah