Oleh polisi, korban diminta melakukan visum sebab adanya luka memar di bagian wajah.
Korban diketahui berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Bandung, sedangkan pelaku bekerja sebagai tukang ojeg online.
Baca Juga: Tebakan dan Trailer Kisah Ikatan Cinta 16 Februari 2021, Andin Bongkar Kebohongan Elsa
Lebih jauh Adanan menjelaskan, motifnya adalah pelaku merasa sakit hati karena korban, yang juga merupakan pacarnya sendiri, sering berbohong sehingga menyulut emosi dan mendatangi kosan korban kemudian dilakukan pemukulan.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dan diancam pidana selama dua tahun penjara", imbuh Adanan. ***