Baca Juga: Cek Layanan SIM Keliling Polres Cimahi, Kamis 17 Desember 2020
Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, warga diimbau tetap memerhatikan dan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.***