Ini Pelanggaran yang Mendominasi Pelaksanaan Pilkada Serempak di Jawa Barat

- 11 Desember 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi Pilkada (foto-dok-Pexels)
Ilustrasi Pilkada (foto-dok-Pexels) /

Berdasarkan data yang diterima, para ASN yang terlibat ialah dari unsur pejabat ASN, kepala kantor atau kepala dinas kepala bagian atau seksi sebanyak 13 orang, camat atau sekretaris kecamatan 15 orang, guru atau penilik atau pengawas sekolah 19 orang, staf ASN 10 orang, dokter atau perawat maupun bidan tiga orang, Satpol PP Kecamatan satu orang dan Kepala Sekretariat Panwascam satu orang.

Baca Juga: Waspada, Sakit Mata Jadi Gejala Baru Terkena Covid-19

Abdullah mengatakan, selain netralitas ASN, Bawaslu Jabar juga menangani sembilan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, diantaranya dua perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu dan Pengadilan Negeri Cianjur hingga memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

Dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut terkait dengan Kepala Desa melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon (Pasal 188 UU Pemilihan) dengan sanksi pidana denda sebesar 4 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian satu perkara terkait memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih (Pasal 187 A yat (1) UU Pemilihan) sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x