"Seperti kaidah Ushul fikih "dar'ul mafaasid nuqaddamun 'ala jalbil mashalih" (menghindari kerusakan harua diutamakan daripada berbuat kebajikan)," katanya.
Dalam ibadah ke masjid juga berlaku prinsip ini sehingga kita bisa menunda untuk salat berjemaah di masjid.
Baca Juga: Cek Disini Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Sabtu 5 Desember 2020
"Kalau masjid dalam wilayah zona merah atau kondisinya gak memungkinkan seperti adanya jemaah yang terpapar Covid-19," kata wakil rakyat asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini.***