Polemik Kebun Binatang Bandung, Keramat Dukung Pemkot Laporkan Yayasan ke Kejati Jabar, Ini Alasannya

6 September 2023, 09:54 WIB
Polemik Kebun Binatang Bandung, Keramat Dukung Pemkot Laporkan Yayasan ke Kejati Jabar, Ini Alasannya /Jurnal Soreang /Dok. Keramat

JURNAL SOREANG - Polemik dugaan sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat, terus bergulir.

Terkait hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Penyelamat Aset Negara (Keramat) angkat bicara.

Dalam keterangannya, Ketua Keramat Adang Gumilar menyatakan mendukung penuh langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk kembali menguasai aset negara tersebut.

Baca Juga: Memasuki Bulan September 2023, Rebo Wekasan Semakin Dekat? Cek Jadwal dan Ritualnya!

Adang menyebut, perkara kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu.

"Dimana dalam persidangan yang digelar pada 14 Februari 2023 telah dimenangkan Pemkot Bandung melalui banding dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 08/Pdt/2023/Pt.Bdg," beber Adang kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Selasa 5 September 2023 malam.

Namun sayang, lanjut Adang, usai persidangan tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pihak tergugat melakukan kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Siapa Saja DCS Caleg DPR RI Dapil Jabar III? Cek Dulu Daftar Namanya Berikut Ini Sebelum Nyoblos Pemilu 2024

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa mantan Walikota Bandung Dada Rosada sebelumnya pernah mengijinkan penggunaan tanah kepada pengurus YMT.

Dengan kata lain, tambah Adang, Dada Rosada mengizinkan YMT untuk mengelola Kebun Binatang Bandung.

Namun ketika kasus ini mencuat ke publik, Dada Rosada dinilainya tak mau terlibat dalam persoalan hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Ketahui Nama Caleg DPR Dapil Jateng VII, Wilayah Kebumen, Purbalingga, Banjarnegara!

"Proses hukum yang terjadi saat ini, dimana pengurus yayasan tersebut kini di laporkan Pemkot Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jabar karena dituduh ingin menguasai aset kota Bandung tersebut," bebernya.

Adang mengutip keterangan Dada Rosada dari sejumlah media yang menyebutkan bahwa urusan pengurus yayasan dengan Pemkot Bandung adalah untuk bersama-sama melihat saja proses hukumnya sampai dimana.

Padahal ketika masih menjabat Wali Kota Bandung, Dada Rosada pernah mengeluarkan surat Keputusan Wali Kota Nomor 593/1769-Disrum.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Ketahui Nama Caleg DPR Dapil Jateng VII, Wilayah Kebumen, Purbalingga, Banjarnegara!

"Surat tersebut tentang ijin pemakaian tanah secara bersyarat atas sebidang tanah seluas 139.943 m2 di Jalan Tamansari yang dimohonkan YMT Bandung pada tahun 2004," ujar Adang.

Dimana dalam surat tersebut, sambungnya, jangka waktu yang diberikan terhitung mulai 1 Desember 2002 sampai 30 November 2007.

"Dimana dalam surat tersebut dinyatakan, hak yayasan diwajibkan membayar restribusi sebesar Rp0,3% × NOJP x luas tanah," terangnya.

Baca Juga: Sebelum Pemilu 2024, Cek Daftar Nama DCS Caleg DPR RI Dapil Jabar 5 Berikut, Ada Anang Hermansyah hingga Ramzi

Seiring waktu, belakangan pihak yayasan bukan saja enggan membayar tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17,1 miliar, tapi juga diduga berusaha ingin mengusai aset Pemkot Bandung tersebut.

"Oleh karena itu, Pemkot Bandung melaporkan pihak pengurus yayasan ke Kejaksaan Tinggi Jabar," tutur Adang.

Pihaknya sangat mendukung langkah Pemkot Bandung terkait laporan yang dilayangkan tersebut dimana YMT diduga menguasai aset negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Afrika : Ghana Diramal akan Menang 2-0 atas Republik Afrika Tengah, Kudus Cetak Gol ?

"Laporan sudah dilayangkan sesuai surat perintah penyidikan Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Frint-1517/M.2/Fd.1/2023," pungkas Adang Gumilar.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler