JURNAL SOREANG - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika yang diproduksi di rumah (home industry) di wilayah Kabupaten Karawang dan Bogor.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya mendapati jenis tembakau berbagai bentuk.
Antara lain, sambungnya, 13,6 kg tembakau sintetis, kemudian 263,17 gram bibit sintetis, dan 905 ml liquid sintetis.
"Pengungkapan home industry narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 13,6 kg, bibit sintetis 263,17 gram, dan liquid sintetis sebanyak 905 ml," ucap Twedi dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.
Selain itu, pihaknya juga menangkap 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20), dan M (21).
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis melalui aplikasi online media sosial Instagram," bebernya.
Twedi menuturkan awal mula pengungkapan kasus ini, dimana pihaknya mendapat informasi dari pemakai yang lebih dulu ditangkap.
Pemakai tersebut, lanjutnya, mendapatkan barang haram itu dari penjual di akun Instagram.
"Diketahui beberapa akun Instagram yang diduga sebagai akun transaksi narkotika jenis sinte (sintetis) dengan dicurigai seseorang yang diduga memproduksi narkotika jenis sinte dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat gudang atau tempat memproduksi dari bahan baku menjadi siap jual," jelas Twedi.
Baca Juga: Tes IQ Matematika! Temukan Angka yang Hilang pada Lingkaran Pada Gambar, Buktikan Anda Cerdas
Selanjutnya, penjual narkoba sinte berinisial MIJ berhasil ditahan dengan barang bukti sinte 2179,16 gram, bahan baku sinte 263,17 gram, 1 unit timbangan digital, dan 2 botol alkohol.
Dari penangkapan MIJ, pihaknya mengembangkan kasus ini dan meringkus dua tersangka lain yakni MIM dan S.
Tak berhenti di situ, pihaknya terus melakukan pengembangan lagi hingga ditangkap tersangka M dan M.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang