JURNAL SOREANG - Hingga saat ini, polisi masih tetap membuka ruang untuk hadirnya restorative justice dalam kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok.
Sebagai informasi, pasangan suami istri berinisial PB dan BB saling lapor atas dugaan KDRT yang dialami keduanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, opsi restorative justice dibuat karena mengacu pada Undang-Undang KDRT.
"Dalam Undang-Undang KDRT ini, salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga," jelas Hengki dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023 lalu.
Namun, sambung Hengki, penyelesaian kasus dengan restorative justice dikembalikan kepada pasangan suami istri yang tengah berseteru tersebut.
"Tentunya, apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu, kita buka ruang karena Undang-Undang yang ada disebutkan di sana," tuturnya.
Apabila tidak tercapai penyelesaian kasus dengan cara restorative justice, maka pihaknya akan mengusut laporan keduanya secara objektif.
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok, Polisi Ungkap Sang Istri Alami Penganiayaan Enam Kali oleh Suami Sejak 2014
"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," pungkas Hengki.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang