JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok.
Dalam kasus tersebut, istri yang merupakan korban KDRT oleh suaminya, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, korban berinisial PB ternyata sudah enam kali mengalami penganiayaan dari sang suami BB.
Baca Juga: Hati Hati! 2 Weton Memiliki Tatapan Mata yang Mampu Memikat Lawan Jenis Kata Primbon Jawa
Dilanjutkannya, hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli eksternal.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali," ucap Hengki dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.
Penganiayaan tersebut dialami PB sejak 2014 silam yang kemudian terjadi kembali pada 2016, 2021, 2022, dan 2023.
Baca Juga: Animasi Unik Buatan Remaja 14 Tahun Muncul di Spider – Man : Across Spider – Verse Bagaimana Bisa?
"Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023," beber Hengki.
Ia menuturkan, saat ini penyidik tengah menuju Palembang, Sumatera Selatan, untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat masih tinggal di daerah tersebut.
"Saat ini, tim kami sedang menuju ke Palembang karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang," ujarnya.
Hengki menilai, kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari suaminya.
Karena itu, suami korban berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini.
"Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, dimana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang