Warga Ciamis Wajib Tahu Program BSPS di DPRKPLH, Simak Penjelasannya Disini

24 Mei 2023, 21:33 WIB
Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. /Kayan /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Selain program RUTILAHU atau Rumah Tinggal Layak Huni dari APBD yang ada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, ada pula BSPS dari pemerintah pusat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi.

Menurut Aris, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Siap Siap! Giliran 2 Weton Ini yang Akan Mendapatkan Rezeki yang Melimpah di Akhir Bulan Mei 2023

Hal itu untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya.

Program BSPS ini, kata Aris, adalah bantuan dari Kementrian PUPR yang disalurkan untuk masyarakat dengan metode Padat Karya Tunai (PKT).

"Untuk itu, perlu upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat secara swadaya. Jumlah bantuan program BSPS ini Rp 20 juta per unit," ucap Aris kepada Jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com Rabu (24/5/2023).

Dari Rp 20 juta itu, lanjut Dia, Rp 17,5 juta untuk membeli bahan bangunan atau material, dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja.

Baca Juga: Bisa Membuat Jatuh Cinta! Inilah 2 Weton yang Memiliki Aura yang Luar Bisa, Apakah Itu Anda?

Namun, kata Aris, ini wajib diketahui warga Kabupaten Ciamis, kriteria rumah layak huni menurut kementrian PUPR itu ada tiga unsur.

Maka, jika tidak memenuhi ketiga unsur tersebut, baru bisa dikatakan tidak layak huni.

Apa saja ketiga unsur tersebut? Diantaranya adalah:

1. Keselamatan Bangunan
Keselamatan bangunan bisa dicirikan ada atau tidaknya struktur dari bangunan tersebut. Misalkan, pondasinya aman atau tidak, ada kolom dan slupnya atau tidak, dan kerangka atapnya seperti apa.

Baca Juga: Viral! 30 Preman Duduki Rumah Seorang Warga di Jatinegara Jaktim, Begini Langkah Polisi

2. Kesehatan Penghuninya
Diantaranya yaitu harus ada sanitasi, kamar mandi di dalam rumah, karena di luar tidak sehat, ada septiteng, dan ada cahaya atau udara.

3. Kecukupan lahan
Untuk kecukupan lahan dikembalikan kepada kepemilikan lahan. Kalau berdasarkan aturan lama itu sembilan meter persegi, direvisi dengan aturan baru, satu orang itu 7,2 meter persegi.

"Kalau dalam satu keluarga itu ada empat orang, maka tipe rumah 30 itu sudah layak," ujar Aris.

Nah, kata Dia, jika tidak memenuhi ketidak unsur tersebut maka bisa dikatakan rumah tidak layak huni.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 25 Mei 2023! Capricorn, Aquarius, Pisces Ciptakan Landasan Kemitraan yang Memuaskan

Namun ada lagi syarat mutlak dari pusat yang wajib diketahui, yaitu untuk mendapatkan bantuan program BSPS itu harus tanah milik sendiri.

"Jadi jika tanahnya bukan milik sendiri, atau tanah milik orang lain, tanah keluarga yang belum diwariskan, maka tidak bisa mendapatkan program BSPS," tukasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler