Bikin Hari! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Api di Ciroyom, Kota Bandung

22 Mei 2023, 15:03 WIB
Ilustrasi, Tim Edan Sepur Bandung mengimbau anak-anak di sekitaran rel kereta api /Tangkapan layar Komunitas Edan Sepur Indonesia

JURNAL SOREANG - Telah terjadi kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki, akibat tertabrak kereta api di daerah Ciroyom, Kota Bandung, Sabtu 20 Mei 2023.

Pejalan Kaki Dinyatakan Meninggal Ditempat

Dilansir dari akun Instagram resmi Komunitas Edan Sepur Indonesia, kecelakaan tersebut melibatkan Kereta Api (KA) 41B Argo Parahyangan, di KM 153+3/4, arah menuju Jakarta.

Saat terjadi kejadian, Tim Edan Sepur Bandung sedang menjalani kegiatan Disiplin Perlintasan di daerah Cimindi.

Baca Juga: Ramalan Virgo: Keuangan, Percintaan, dan Karier di Awal Juni 2023, Jangan Tergoda oleh yang Bersifat Sementara

Ketika mengetahui kejadian tersebut, bersama petugas keamanan KAI dan KCI, bergerak menuju titik yang menjadi lokasi kejadian.

Pejalan kaki dinyatakan meninggal di tempat. Inafis Polrestabes Bandung langsung melakukan identifikasi terhadap jasad pejalan kaki tersebut.

Lalu dievakuasi oleh PMI Kota Bandung ke rumah sakit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menyampaikan Imbauan dan Trauma Healing

Tim Edan Sepur Bandung bersama petugas keamanan KAI dan KCI, mengimbau agar masyarakat di sekitar lokasi kejadian, untuk tidak berkerumun.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Pelaku Video Viral Perempuan Bercadar Lakukan Aksi Pornografi di Ciwidey, Ini Motifnya

Pihak-pihak tersebut melakukan trauma healing kepada saksi yang melihat kejadian tersebut.

Pasca kejadian maut tersebut, Tim Relawan Edan Sepur bersama pihak KAI, memberikan edukasi kepada anak-anak yang tengah bermain layangan di sekitar Petak Cimindi, Kota Cimahi.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa dan agar anak-anak dapat mencari tempat yang lebih aman.

Sampai saat artikel ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut atas kronologi lebih detail dari peristiwa ini.

Baca Juga: Pemain Real Madrid Vinicius Junior Mendapat Diskriminasi Rasis, Thibaut Courtois: Mendengar Sorakan Awal Laga

Kondisi Jalur Kereta

Pada dasarnya, jalur kereta api di Ciroyom, memang sangat dekat dengan pemukiman warga. Sehingga sangat rentan terjadinya kecelakaan di sekitar area tersebut.

Komunitas Edan Sepur Indonesia pun mengimbau masyarakat agar tidak beraktifitas seperti nongkrong di area lintasan kereta api.

Adapun Tim Edan Sepur Bandung sendiri, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, telah secara rutin melaksanakan program Disiplin Perlintasan di persimpangan jalur kereta Cimindi, setiap pekan pada hari sabtu.

Baca Juga: Shakira vs Gerard Pique Semakin Memanas, Sang Mantan Tuntut Shakira ke Jalur Hukum

Larangan Nongkrong di Area Rel Kereta Api

Ternyata, nongkrong di area rel kereta api telah dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007, pada Pasal 181 ayat (1).

Pasal tersebut melarang setiap orang untuk beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, selain aktivitas yang berkaitan dengan pengoprasian kereta api.

Di dalam pasal tersebut juga menetapkan, bahwa orang yang melanggar dapat dihukum berupa hukuman penjara paling lama tiga bulan, atau denda maksimal hingga Rp15 juta.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler