Diciduk Polisi, Oknum Anggota Ormas Palak Sopir Truk di Bogor Kini Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 9 Tahun P

19 Mei 2023, 18:55 WIB
Diciduk Polisi, Oknum Anggota Ormas Palak Sopir Truk di Bogor Kini Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara /Tangkapan layar/Instagram

JURNAL SOREANG - Polisi menetapkan seorang pria bernama Rudi Boy sebagai tersangka kasus pemalakan terhadap sopir truk di Kabupaten Bogor.

TKP berlokasi di Jalan Raya Letkol Atang Sendjaja, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, Rudi Boy sudah diamankan di Polres Bogor.

Baca Juga: Berikut Ramalan Karier, Keuangan, dan Percintaan untuk Zodiak Taurus, Hati-hati dalam Keputusan Investasi

"Sudah (tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," ungkap Yohannes dalam keterangannya, Kamis 18 Mei 2023.

Sosok Rudy Boy yang mengenakan setagam organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila itu sempat viral di media sosial karena memalak seorang sopir truk yang melintas.

Rudi Boy meminta uang senilai Rp10 ribu, namun ditolak oleh sopir truk dengan alasan tidak punya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Bakal Caleg 2024 Dari Kalangan Artis, Mana Partai Terbanyak?

Dalam video viral itu, sopir truk mengatakan bahwa ia sudah bertahun-tahun melewati jalan tersebut dan tidak pernah dimintai uang.

Akan tetapi, Rudi Boy dengan nada tinggi bersikukuh bahwa peraturan dibuatnya saat itu juga untuk meminta uang.

 Baca Juga: Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Polisi Imbau Korban Segera Melapor

Atas perbuatannya, tersangka Rudi Boy dikenakan Pasal 368 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler