Ironis! Kasus Suap Pengadaan CCTV dan Internet Smart City Kota Bandung, KPK Tetapkan 6 Tersangka

16 April 2023, 13:57 WIB
Ilustrasi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan CCTV dan Internet, KPK menyebutkan walikota Bandung Yana Mulyana terlibat beberapa kasus proyek. /Tangkapan layar Instagram @officialkpk

JURNAL SOREANG - Penangkapan Walikota Bandung oleh KPK terkait praktik suap pengadaan barang dan jasa untuk program Bandung Smart City, pada Hari Minggu 16 April 2023 memasuki tahap penetapan tersangka.

Setelah melalui tahap penyelidikan 1x24 Jam oleh KPK, Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, merilis nama-nama pelaku dan tetapkan sebagai tersangka.

Dari 9 nama yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), 6 diantaranya naik status dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dompet Gak Jadi Kosong! 6 Weton Yang Diprediksi Akan Mendapatkan Rezeki dan Keberuntungan Setelah Lebaran

"KPK menetapkan 6 orang tersangka, yakni saudara YM Walikota Bandung, DD Kepala Dinas Perhubungan, KR Sekdishub, BN Direktur PT SMA, SS CEO PT SIFO, dan AG Manajer PT SMA." Kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK.

Dari hasil pengembangan penyidikan oleh KPK, para tersangka pemberi suap, yakni BN, SS, dan AG para petinggi perusahaan penyelenggara CCTV dan Internet untuk Bandung Smartcity, dikenakan Pasal 5 ayat (1) Huruf a dan b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka penerima suap, Walikota Yana Mulyana dan jajaran dinas perhubungan DD dan KR, dinyatakan melanggar Pasal 16 huruf a, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU 31 Tahu 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Fakta ironis terungkap ke publik, KPK menyebutkan bahwa Walikota Yana Mulyana tidak hanya terlibat dalam penerimaan uang pengadaan proyek CCTV ini, namun sedang didalami melalui penyidikan terkait kasus suap proyek lainnya.

Baca Juga: Pasca Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

"Terkait kebutuhan penyidikan selanjutnya para TSK ditahan Tim Penyidik, Masing-masing dua puluh hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023." Kata Nurul Ghufron lagi.

Nantinya Yana Mulyana ditahan terpisah dengan tersangka lain, di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan DD dan KR ditempatkan di Rutan Markas Komando PM Makopusponal.

Para tersangka pemberi suap, BN, SS dan AG bersamaan ditahan di Rutan KPK Jaya Guntur.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler