Sengketa Ahli Wahis Kebun Binatang Bandung, Anak Istri Pertama dan Kedua Tak Dapat Warisan Gugat Istri Keempat

11 Juni 2022, 11:28 WIB
Singa di Kebun Binatang Bandung /Intsagram Kebun Binatang Bandung

JURNAL SOREANG - Sengketa para ahli waris Kebun Binatang Bandung ini sempat masuk ke pengadilan.

Anak dari istri pertama dan kedua dari Romli Sundara pada Tahun 2019 pernah menuntut istri ke empat ayahnya.

Karena tak masuk ke dalam daftar ahli waris, sementara anak dari istri ketiga dan keempat masuk daftar ahli waris.

Meskipun demikian, pihak Kebun Binatang menegaskan bahwa masalah sengekta antar ahli waris ini hanya masalah internal.

Baca Juga: Performa Cristiano Ronaldo Bersama Portugal di UEFA Nations 2022, Tengah di Pantau Erik ten Hag

Sedangkan Kebun Binatang Bandung akan tetap beroperasional seperti biasa.

Keturunan pemilik Kebun Binatang Bandung, Romli Sundara, berseteru. Jaka Susila, Fadly Sundara, dan Yuliana, keturunan Romli dari istri yang dinikahi pertama dan kedua, tidak masuk dalam daftar ahli waris atas obyek waris berupa lahan yang saat ini dijadikan Kebun Binatang Bandung dan harta lainnya. ‎

Artikel ini sudah tayang di Pikiranrakyat.com dengan judul Para Ahli Waris Pemilik Kebun Binatang Bandung Bersengketa

Dua anak lainnya dari istri ke tiga dan ke empat ternyata masuk dalam daftar ahli waris.

Fadly dan Yuliana pun melaporkan Sri, ibu tirinya atau istri ke empat yang dinikahi Romli, ‎ke Mapolda Jabar dengan tuduhan tindak pidana menghilangkan asal usul orang dan pemalsuan surat sebagaimana diatur di Pasal 277, Pasal 263 dan Pasal 266 KUH Pidana.

Baca Juga: Untuk Skuad Manchester United Tentang Erik ten Hag, Daley Blind Ungkap ini

"Laporan saya ke Ditreskrimum Polda Jabar tertulis dalam nomor perkara LPB/384/IV/2018/Jabar," ujar Fadly saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa, 28 Mei 2019. Hadir juga kakaknya, Yuliana, serta Suhendar sebagai kuasa hukum keduanya.

Fadly mengatakan, Romli Sundara merupakan bapak kandungnya dari ibu bernama Suhartini. Yuliana adalah kakaknya.

Fadly menyebut, bapaknya juga memiliki anak laki-laki bernama Jaka Susila dari istri yang dinikahi pertama kali,yakni Tjiptaningsih. Romli kata Fadli, juga pemilik Kebun Binatang Bandung. ‎

"Yang saya laporkan itu ibu Sri, istri ke empat yang dinikahi karena kami bertiga tidak masuk daftar ahli waris, sedangkan anak bapak saya yang lainnya dari pernikahan ke tiga dan ke empat, dimasukkan ke dalam ahli waris," kata Fadly. ‎

Baca Juga: Matthijs de Ligt Beri Sinyal Positif Ke Manchester United, Erik ten Hag Gerak Cepat, bagimana Dengan Juventus?

Suhendar, kuasa hukum Fadly Sungkara, menuturkan, pihaknya mendampingi keduanya untuk mendapatkan haknya berupa obyek waris. "Bahwa kami mendapati penetapan ahli waris dari obyek waris milik almarhum Romli Sundara mulai dari Kelurahan Burangrang dan Lengkong bahkan ke penetapan pengadilan juga. Tapi ternyata tiga klien kami, Jaka, Yuliana dan Fadli tidak masuk ahli waris, padahal menurut aturan, seharusnya masuk," ujarnya.


Sri telah menjadi tersangka dan jalani sidang praperadilan. Pelaporan keduanya ke Mapolda Jabar sudah ditindaklanjuti.

Sri telah ditetapkan tersangka. "Betul, tersangka ibu S, yang bersangkutan sekarang praperadilan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus, via pesan singkat.

Baca Juga: Erik ten Hag Sah Melatih Manchester United, Louis Van Gaal: Harusnya pilih klub sepakbola, bukan klub komersil

Dari informasi yang dihimpun, sidang perdana praperadilan digelar Selasa, 28 Mei 2019. Kuasa hukum Sri, Edi, enggan memberikan tanggapannya soal itu. Hanya saja, ia membenarkan Sri mengajukan gugatan praperadilan.

"Memang benar (mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka), selebihnya sudah masuk pokok materi perkara dan saya tidak bisa jelaskan lebih jauh," ujar Edi ketika dihubungi via ponselnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler