Alhamdulilah! Kasus Covid-19 Terkonfirmasi di Provinsi Jawa Barat Turun Lagi, Simak Data Lengkapnya

19 Maret 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi, kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Barat bertambah 2156 kasus, simak data lengkapnya /Tangkapan layar Pixabay/TheDigitalArtist

JURNAL SOREANG – Berdasarkan data di laman Instagram pikobarjabar, berikut situasi kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

Kasus Covid-19 terkonfirmasi di Provinsi Jawa Barat bertambah 2.156 kasus per Jumat, 18 Maret 2022.

Total kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di Provinsi Jawa Barat hingga saat ini sudah mencapai 1.084.948 kasus.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Turun Lagi, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Sembuh Tertinggi

Kasus Covid-19 terkonfirmasi di Provinsi Jawa Barat ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan data pada tanggal 17 Maret kemarin.

Kasus Covid-19 aktif di Provinsi Jawa Barat juga telah menurun sebanyak 5.840 kasus.

Sehingga, saat ini total kasus Covid-19 aktif di Provinsi Jawa Barat berjumlah 63.037 kasus.

Pasien Covid-19 di Provinsi Jawa Barat yang sudah sembuh bertambah sebanyak 7.984 orang.

Baca Juga: Viral! Afiliator Doni Salmanan Dapat Uang Trading 4 M dalam 2 Hari, Ternyata Ini Profesi Sebenarnya di KTP

Total pasien Covid-19 di Provinsi Jawa Barat yang sudah sembuh hingga saat ini mencapai 1.006.412 orang.

Pasien Covid-19 di Provinsi Jawa Barat yang meninggal dunia bertambah sebanyak 12 orang, sehingga totalnya menjadi 15.499.

Untuk persentase ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Provinsi Jawa Barat berada pada angka 19,74 persen.

Demikian perkembangan situasi kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Daftar Nama 50 Crazy Rich Asli Indonesia dan Sumber Kekayaannya, Doni Salmanan dan Indra Kenz Termasuk?

Provinsi Jawa Barat saat ini masih menerapkan sistem Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penerapan sistem Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini diterapkan sejak tanggal 15 Maret hingga 21 Maret 2022.

Beberapa kabupaten dan kota yang tersebar di Provinsi Jawa Barat terbagi dalam dua kriteria PPKM, yakni level 2 dan level 3.

Untuk itu, mari tetap patuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Shalat Bandung dan Sekitarnya, Sabtu 19 Maret 2022 dan Doa Nabi Nuh Mohon Ampunan untuk Orangtua

Selalu jaga protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.

Lindungi diri dan sesama agar dapat terhindar dari penularan virus Covid-19.***

Editor: Rustandi

Sumber: pikobar.jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler