Kasus Covid-19 Melonjak, Bupati Ciamis: Perlu Penanganan dan Perhatian yang Serius

1 Maret 2022, 17:40 WIB
Kasus COVID-19 Melonjak, Bupati Ciamis: Perlu Penanganan dan Perhatian yang Serius /Tangkap layar jabarprov.go.id/

JURNAL SOREANG - Dilansir dari laman resmi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Ciamis kembali melonjak.

Lonjakan ini terjadi sejak pertengahan bulan Januari lalu.Sudah tercatat hingga tanggal 27 Februari 2022, jumlah total yang terkonfirmasi adalah sebanyak 374 orang, 51 orang diantaranya diberi perawatan di rumah sakit dan sisanya melaksanakan isolasi secara mandiri dirumahnya masing-masing.

Pemkab Ciamis berencana untuk memberlakukan Work From Home (WFH) 50 persen bagi para ASN dan PPKM Skala Mikro, untuk langkah antisipasi dan pengendaliannya.

Baca Juga: Meski PPKM Sudah Level 1, Polda Jabar Melarang Bobotoh Nobar Pertandingan Persib Bandung vs Persija

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dalam Rapat Koordinasi penanganan COVID-19 bersama Forkopimda dan para Kepala Rumah Sakit bertempat di Oproom Setda pada Senin 28 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Herdiat Sunarya selaku Bupati Ciamis dalam Rapat Koordinasi penanganan COVID-19 bersama Forkopimda dan para Kepala Rumah Sakit bertempat yang bertempat di Oproom Setda.

"Tracing COVID-19 setiap harinya terus melonjak, terutama sejak 2 atau 3 minggu ke belakang, tentu hal ini perlu penanganan dan perhatian yang serius supaya tidak makin menyebar dan berkembang," ucap Herdiat Sunarya.

Baca Juga: Isi PPKM Darurat dengan Mengolah Kelapa Sebagai Penambah Imunitas

Bupati Ciamis menyampaikan, bahwa untuk mengantisipasi lonjakan tersebut pihaknya bersama dengan forkopimda sepakat akan kembali memberlakukan sistem PPKM Mikro dan WFH.

"Sesuai dengan Inmendagri bahwa Kabupaten Kota dengan level 2 dapat melaksankan WFH sebanyak 50 persen, kecuali sektor esensial seperti rumah sakit, " jelasnya.

Sementara itu, kebijakan PPKM skala Mikro diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kewaspaan masyarakat dengan cara mengantisipasi penyebaran kasus di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Kabupaten Garut Masuk Level 3 Pada Masa Perpanjangan PPKM Hingga 7 Maret 2022, Berikut Ketentuan Buat Warga

"Pos-pos dan Satgas COVID-19vdari tingkat Kecamatan sampai tingkat desa harus kembali digiatkan," tegasnya.

Selain itu, untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM akan dilaksanakn secara parsial yaitu 50 persen dengan melihat zonasi daerah masing-masing.

"Kami akan secepatnya membuat regulasinya sesuai dengan Inmendagri agar dapat segera disosialisaikan kepada masyarakat, " terangnya.

Baca Juga: Wajib Tahu ! Aturan Baru PPKM Level 3 di Kota Bandung, Dari Restoran, Hotel hingga Tempat Wisata mulai

Bupati juga mengatakan bahwa dirinya sudah menandatangani surat larangan bepergian bagi PNS untuk menghindari tertularnya COVID-19.

Terakhir, bupati menyebutkan harapannya agar sosialisasi dan edukasi mengenai prokes dan vaksinasi terus digencarkan kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Ciamis.

"Mudah-mudahan kita semua baik Forkopimda dan pimpinan OPD bisa bahu-membahu memberikan sosialisasi, edukasi pada masyarakat khususnya terkait protokol kesehatan dan vaksinasi, " tambahnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler